topmetro.news, Medan – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memberikan tanggapan atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terkait Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dalam Sidang Paripurna DPRD, Senin (21/7/2025).
Bersama Sekda Wiriya Alrahman, Wali Kota menegaskan kesiapan pemko meningkatkan kapasitas penanganan kebakaran di Medan.
Dalam tanggapannya, Rico menjelaskan rencana penambahan kantor dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemadam kebakaran dari 7 menjadi 12 titik untuk memperluas jangkauan layanan.
Menanggapi sorotan mengenai daerah rawan kebakaran, pemko akan membangun kantor pemadam kebakaran di lokasi-lokasi strategis dan membentuk relawan kebakaran sebagai garda terdepan dalam pencegahan.
Terkait kondisi hidran yang sebagian besar tidak berfungsi hanya 5 dari 68 unit Pemko berencana menyiapkan tandon air di setiap Kantor UPT Damkar untuk memastikan pasokan air saat dibutuhkan.
Ranperda yang diajukan mencakup berbagai aspek penting seperti sistem proteksi kebakaran, pencegahan, pengawasan, serta penerapan sanksi administratif guna memperkuat regulasi dan penegakan hukum.
Dalam upaya melibatkan masyarakat, sebanyak 1.696 relawan pemadam kebakaran telah dilatih di tingkat kecamatan sejak 2022 hingga 2024.
Rico juga menekankan pentingnya sinergi lintas instansi, termasuk Dinas Perhubungan, kepolisian, dan relawan dalam mengatasi kendala seperti kemacetan yang dapat memperlambat respons pemadam kebakaran.
Pemko menyambut baik masukan dari DPRD agar Ranperda ini segera dibahas secara mendalam sehingga menjadi pedoman yang efektif dalam pelaksanaan tugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Peningkatan sumber daya manusia dan pemanfaatan teknologi mutakhir juga menjadi fokus agar petugas dapat bekerja dengan aman dan profesional.
Selain itu, Ranperda akan mewajibkan seluruh pembangunan gedung baru memenuhi standar keselamatan kebakaran yang ketat.
Pemerintah kota juga telah menyiapkan program pelatihan dan sertifikasi petugas, serta edukasi masyarakat tentang prosedur evakuasi dan penanganan kebakaran.
Sidang paripurna diakhiri dengan harapan Ranperda ini dapat segera disahkan dan menjadi landasan hukum yang kuat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran di Medan.
reporter | Thamrin Samosir